Wartawan di Barru Laporkan Warga Palanro Ke Polisi, Ini Masalahnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mallusettasi Aiptu Muhaemin menambahkan, pihaknya segera akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU. COM, MALLISETTASI - Jurnalis harian Radar Makassar Biro Barru, Amap Muis (56), melaporkan warga Kecamatan Palanro, berinisial H di Polsek Palanro, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, Rabu (16/8/2017).
H dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Muis Amap.
Pria yang akrab disapa Amap itu mengaku tak terima lantaran dirinya disebut-sebut telah meminta uang Rp 1 juta kepada oknum berinisial T untuk mengurus motornya yang saat ini berada di Polres Barru.
"Katanya saya meminta uang sebesar Rp 1 Juta rupiah dari T untuk dibantu mengurus motornya yang ditahan Satlantas Polres Barru, padahal saya tidak pernah melakukan itu," kata Amap kepadatribunbarru.com, usai mengajukan pelaporan.
Amap menilai, hal itu telah merusak citranya sebagai seorang Jurnalis.
"Saya malu kalau disebut seperti itu, nanti orang pikir saya ini makelar kasus, Padahal saya tidak begitu. Kemudian, saya takut kalau orang lain mempersepsikan bahwa saya memanfaatkan pekerjaan sebagai Wartawan untuk mempermudah pengurusan itu, jelas hal ini merusak nama baik saya," ujar Amap dengan nada marah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mallusettasi Aiptu Muhaemin menambahkan, pihaknya segera akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Pantauan tribunbarru.com, pelaporan Amap telah diterima polisi dengan nomor LP/48/VIII/2017/Res Barru/Sek.