Tahun Ini, Janda di Soppeng Bertambah 282, Sidrap 430, Ternyata di Pinrang Lebih Banyak
Diantaranya, perselisihan lantaran suami kerap keluyuran malam dan mabuk mabukan, adanya pihak ketiga, serta faktor ekonomi.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - 545 perkara perceraian diterima Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang per Januari hingga Juli 2017.
Hal itu diutarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang, Imran saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
"Demikianlah yang tertera dalam data kami untuk sementara," tuturnya.
Dari jumlah perkara tersebut, kata Imran, 507 di antaranya sudah dinyatakan putus.
"Selebihnya masih dalam tahap proses," ujarnya.
Menurut Imran, angka perkara tersebut meningkat dibandingkan tahun 2016 lalu.
"Angka perceraian 2016 lalu sekitar 600 perkara. Tahun 2017 ini sudah capai 507, padahal masih ada sisa beberapa bulan," ucapnya.
Imran menambahkan, perkara perceraian itu dipicu oleh beberapa faktor.
Diantaranya, perselisihan lantaran suami kerap keluyuran malam dan mabuk mabukan, adanya pihak ketiga, serta faktor ekonomi.
"Rata-rata usia pasangan suami istri yang berperkara itu di antara 30-40 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang tahun 2017 ini, jumlah janda di Soppeng bertambah 282 orang sedangkang di Sidrap bertambah 430 orang.