Idris Syukur Belum Dieksekusi, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Barru
Kejari Barru tidak boleh disalahkan atas belum dieksukusinya Andi Idris Syukur selama salinan putusan belum dikantongi.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Wakil Ketua I DPRD Barru Rahman Hasan menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus Andi Idris Syukur.
Hal itu diutarakan Rahman Hasan saat ditemui di Warkop Jl Abdul Muis, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (10/8/2017).
"Kita patut mendukung Kejari Barru karena menurut saya, pihaknya sudah betul-betul kerja maksimal dan telah berupaya menangani kasus Andi Idris Syukur dengan baik," kata Rahman kepada TribunBarru.com.
Hal itu bisa dilihat dari awal penanganan kasus Andi Idris Syukur, Kejari Barru tetap menangani kasus tersebut dengan baik.
Menurut Rahman, Kejari Barru tidak boleh disalahkan atas belum dieksukusinya Andi Idris Syukur selama salinan putusan belum dikantongi.
"Setahu saya, Kejari Barru belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), dan selama salinan itu belum ada, Kejari Barru tidak boleh disalahkan kalau belum mengeksusi Andi Idris Syukur," ujar
Baca: Ini Tanggapan Anggota DPRD Terkait Fonomena Pernikahan Dini di Barru
Untuk itu, lanjut Rahman, masyarakat Barru maupun organisasi harus mendukung pihak terkait dalam mengawal kasus tersebut.
"Sabar sajalah, kita tunggu saja salinannya dari MA, Kejari Barru juga pasti akan laksanakan kewajibannya selaku eksekutor," ujar Sekertaris fraksi Nasdem Barru itu.
Rahman menambahkan, DPRD Barru atas telah menyurat ke gubernur terkait pemberhentian bupati non Aktif Andi Idris Syukur.
"Bulan Mei lalu kita sudah menyurat ke gubernur terkait pemberhentian Andi Idris Syukur dan sekarang masih dalam proses karena harus dilaporkan ke Mendagri terkait hal itu," ujarnya.(*)