Gaji Legislator Soppeng Bakal Naik, Ini Kata Supriansa
Apabila Perda disahkan pada bulan Agustus ini, maka pada bulan September, anggota DPRD Soppeng sudah akan menerima gaji baru.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Para legislator Soppeng, akan segera menerima kenaikan gaji sekitar bulan September mendatang.
Kenaikan gaji para anggota DPRD Soppeng, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kamis (10/8/2017), Legislator Soppeng Asnaidi mengatakan, gaji dan tunjangan anggota DPRD Soppeng saat ini sekitar Rp 14 juta per bulan.
Apabila Perda disahkan pada bulan Agustus ini, maka pada bulan September, anggota DPRD Soppeng sudah akan menerima gaji baru.
Kenaikan gaji anggota DPRD Soppeng, masuk dalam kategori tinggi. Namun, ia belum bisa memastikan, berapa total kenaikan gajinya.
Sementara Wakil Bupati Soppeng Supriansa mengatakan, dalam rangka memperbaiki kinerja DPRD dan menyuguhkan hasil maksimal, maka tidak ada salahnya ada kenaikan gaji.
Bahkan ia menilai, PP 18 adalah PP memberi pernapasan yang legah para anggota DPRD. Sehingga ia berharap, dibalik kenaikan gaji anggota DPRD Soppeng, tidak ada masyarakat yang dikecewakan.