Berbatasan dengan Wajo, Warga Dengeng-dengeng Sidrap Minta Ini ke Kapolres
Desa Dengeng-Dengeng, Belawae, dan Buntu Bungin selama ini masuk dalam wilayah hukum Polsek Pitu Riase, Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PITU RIASE - Masyarakat yang berdomisili di Desa Dengeng-Dengeng, Buntu Bunging, dan Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, membutuhkan pos polisi.
Desa Dengeng-Dengeng, Belawae, dan Buntu Bungin selama ini masuk dalam wilayah hukum Polsek Pitu Riase, Sidrap.
Ketiga desa tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Wajo, dengan jarak kurang lebih seratus kilometer.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji.
Dia menerima permintaan itu saat mengunjungi korban banjir bandang di Dengeng-Dengeng Sidrap, Selasa (8/8/2017) lalu.
"Iya mereka memang minta pembuatan pos polisi. Alasannya karena di desa tersebut penduduknya cukup banyak, dan rawan terjadi tindak pidana," kata Witarsa Aji kepada TribunSidrap.com, Kamis (10/8/2017).
Baca: Santuni Korban Banjir Bandang di Sidrap, Ini Bantuan Fatmawati Rusdi
Menanggapi permintaan warga, mantan Kapolres Enrekang itu berjanji akan menempatkan personelnya di desa tersebut.
Bahkan Witarsa telah meninjau daerah yang akan menjadi lokasi pembangunan pos polisi.
"Insya Allah kita usahakan pembuatan pos polisi di desa tersebut. Tentu kita akan perhitungkan juga dengan jumlah pasukan yang kita miliki," ujarnya.
Polres Sidrap saat ini berkekuatan 477 personel dan menaungi 11 kecamatan.(*)