Anggota DPRD Pangkep Akan Terima 4 Tunjangan Setiap Bulan
Sebelumnya per satu orang anggota dewan itu Rp 10 juta perbulannya tapi setelah ini disepakati estimasi untuk kenaikannya sekitar Rp 15 juta.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasrul
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Tiga puluh lima anggota DPRD Pangkep akan mendapatkan 4 tunjangan sekaligus setiap bulannya.
Tunjangan tersebut diatur sesuai PP Nomor 18 tahun 2017, setelah Ranperda inisiatif soal hak keuangan anggota dewan resmi disampaikan dan diserahkan kepada Pemkab Pangkep.
Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin mengatakan segera tunjangan itu akan diberikan karena sudah disepakati.
Baca: HMK FMIPA UNM Gelar Taman Baca di Desa Bantimurung Pangkep
"Sebelumnya per satu orang anggota dewan itu Rp 10 juta perbulannya tapi setelah ini disepakati estimasi untuk kenaikannya sekitar Rp 15 juta lengkap dengan tunjangannya," ujar Andi Ilham di Pangkajene, Selasa (2/8/2017).
Andi Ilham menambahkan, keempat tunjangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan bupati.
"Keempat tunjangan itu seperti tunjangan reses, tunjangan rumah dinas, mobil dinas dan tunjangan komunikasi yang dibagi jadi 3 kategori yakni 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi," jelasnya.(*)