Tak Digaji, Mantan Pejabat Toraja Utara SMS Bupati Dengan Kata-kata Menyedihkan Ini
Kelima PNS yang mempunyai hak dan dijamin Negara yakni Kalvin Tandiarrang, Innosentius, Marten Mentuka
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Lima mantan kepala dinas yang dinonjobkan oleh Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, tidak menerima gaji selama dua bulan.
"Kami sudah dua bulan, ditambah gaji 13 dan 14 kami belum terima, dengan alasan perintah Bupati," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara Kalvin Tandiarrang dalam jumpa pers, di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (26/7/2017).
Kalvin, menceritakan ketika mereka mempertanyakan kepada bendahara gaji, Ibu Dana, terungkap gaji mereka sudah dihilangkan atas perintah Bupati Toraja Utara.
Persoalan ini juga telah diketahui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melalui kantor BKN Regional IV diperintah Bupati Toraja Utara untuk membayar gaji kelima PNS bergolongan IVc dengan surat bernomor KR.IV.K.26-25/P.29-217/2017 tertanggal 4 Juli 2017, yang ditanda tangani Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional IV, Djati Suroso.
"Saya sudah sms Bupati, dan katakan terima kasih sudah kubur kami hidup - hidup, dan hancurkan masa depan anak kami," ungkap Kalvin.
Kelima PNS yang mempunyai hak dan dijamin Negara yakni Kalvin Tandiarrang, Innosentius, Marten Mentuka, Nani Tumangke, dam Anthon Toriki, yang tercatat masih aktif.
"Sampai surat dari BKN diterima Bupati, tidak ada respon dari Bupati", tambah Kalvin.
Informasi yang diterima TribunToraja.Com, kelima ASN senior ini juga sementara melaporkan Bupati Toraja Utara di PUTN Makassar.