BNNP Sulbar Sosialisasikan Perda Pencegahan Nakoba di Kabupaten Mamasa
Kasi pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulbar, Muhammad Ridwan zain yang hadir selaku narasumber
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulbar menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif, di Mamasa, Kamis (20/7/2017).
Kegitan tersebut dalam rangka mewujudkan generasi muda yang berakhlak, berprestasi dan berkarakter tanpa Narkoba.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 80 orang perserta, yang terdiri dari siswa di Kabupaten Mamasa, para tenaga didik bersama stegholder lain seperti, kesehatan, Kesbangpol, Kabag Kukum Pemkab Mamasa dan unsur Kemenag Mamasa.
Kasi pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sulbar, Muhammad Ridwan zain yang hadir selaku narasumber mengatakan, sosialisasi Perda tersebut diharapkan memberikan dampak baik terhadap Kabupaten Mamasa agar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Kita beraharap, ada upaya tindak lanjut yang dilakukan pihak Pemkab Mamasa dalam hal ini kesbangpol Mamasa untuk bisa menindak lanjuti sosialisasi peraturan daerah ini, dan mendorong stegholder untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," katanya dalam rilisnya kepada TribunSulbar.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/badan_20170720_234357.jpg)