Warga Pongkeru Luwu Timur Laporkan Kadesnya di Kejaksaan, Ini Masalahnya
Kasi Intelejen Kejari Luwu Timur, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara sudah menerima laporan tersebut.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga Desa Pongkeru, Kecamatan Malili melaporkan kepala desanya bernama Muh Syahrir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Laporan dalam bentuk surat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Syahrir.
Kasi Intelejen Kejari Luwu Timur, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara sudah menerima laporan tersebut.
"Ada surat warga Pongkeru yang masuk ke kami namun saat ini kasus tersebut masih Pulbaket," kata Dewa kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).
Dalam surat disebutkan, dana kondep tahun 2008 senilai Rp 34 juta dan dana pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun 2009 senilai Rp 25 juta diduga diambil oleh Syahrir dari bendahara Gapoktan.
Selain itu, dana stimulan tahun 2010 senilai Rp18,5 juta. Dana itu diduga diambil Syahrir dan Ketua Unit Pengelolahan Kegiatan Desa (UPKD).
Hingga laporan dikirim, Syahrir belum bisa dihubungi.