Korupsi Rp 7,2 Miliar, Bendahara Kabupaten Mamuju Diperiksa Kejaksaan
bdullah ditetapkan tersangka karena perbuatanya merugikan uang negara senilai Rp. 7.280.000.000.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Abdullah akhirnya memenuhi pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (18/7/2017).
Sebelumnya ia mangkir memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Bansos tahun anggaran 2016 tahun lalu.
"Proses pemriksaan tersangka sementara berlangsung di Kejari Mamuju. Tersangka baru diperiksa karena kemarin mangkir," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin, Abdullah ditetapkan tersangka karena perbuatanya merugikan uang negara senilai Rp. 7.280.000.000. Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan pasal 8 ayat 2 uu no.1 2004 tentang perbendaharaan negara.
Adapun kasus menyeret tersangka, bermula pada tahun 2016 BPKAD Mamuju mendapat kucuran dana bansos yang tidak direncanakan dari APBD dengan pagu 23.500.000.000.
Terpidana Ayyub yang lebih dulu menjalani proses hukum memerintahkan bendahara Abdullah untuk menerbitkan proposal penyediaan dana sebanyak 7 kali.
Sehingga terbit SP2D dengan total pencairan Rp 8.225.000.000 bahwa dari seluruh kucuran dana tersebut.
Terpidana Ayyub kemudian memerintahkan kembali Abdullah untuk mencairkan dana sebesar Rp 239.000.000 bagi penerima bantuan.
Sedangkan sisanya Rp. 7.280.000.000 digunakan terpidana untuk keperluan pribadi.
-
Tiga Kades Polewali Mandar Diperiksa Kejati, Ini Kasusnya
-
Empat Tersangka Korupsi APBD Sulbar Bakal Berhadapan dengan 20 Jaksa
-
Kejari Mamuju Limpahkan Berkas Perkara Korupsi APBD Sulbar ke Pengadilan
-
Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Erwin Hayya ke Polda Sulsel
-
Proyek Pembangunan RS Haji Senilai Rp 1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati Sulselbar, Ini Masalahnya