Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Nilai Pernikahan Dini Awal-Awaliah Tak Sah dalam Hukum

Dia menjelaskan bahwa jika mengacu pada undang-undang pernikahan maka pernikahan tersebut dianggapnya ilegal.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto MUI Nilai Pernikahan Dini Awal-Awaliah Tak Sah dalam Hukum
HANDOVER
PernikahanAwal Rahman dan Awalia Mar’a di Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba Cjamiruddin ikut angkat bicara soal pernikahan dini yang melibatkan Awal Nurahman dan Awalia Ma'ra.

Dia menjelaskan bahwa jika mengacu pada undang-undang pernikahan maka pernikahan tersebut dianggapnya ilegal.

"Pernikahan itu tidak sah, kalau kita merujuk UU Pernikahan karena harus cukup umur dan jika tidak cukup umur maka harus disidangkan di Pengadilan Agama (PA)," kata Cjamiruddin, Minggu (16/7/2017).

Tetapi kata, mantan Kepala Kementerian Agama Bulukumba bahwa jika merujuk pada Agama Islam maka pernikahan itu sah jika kedua belah pihak orang tua dan ada wali masing-masing dinilai sudah sah sekalipun masih di bawah umur.

Namun tak hanya dua unsur itu yang saling mengait dan biasanya dianut oleh warga Bulukumba. Tapi juga biasanya memberlakukan hukum adat.

"Keputusan adat, keputusan itu biasanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam sosial masayarakat,"katanya.

Dari ketiga pokok tersebut maka Cjamiruddin menyarankan agar sebagai warga yang baik maka harus mengikuti undang-undang pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.

Sementara pihak Pemkab Bulukumba membenarkan berita tersebut, dan rencananya pihak pemkab akan lebih fokus turun ke warga mensosialisasikan pentingnya mengikuti pernikahan sesuai dengan aturan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved