Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Amankan Pasutri yang Diduga Pengedar Sabu

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin mengatakan, ketiga terduga sudah lama dibuntuti Polres Luwu.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Desy Arsyad/tribunluwu.com
Pasutri RD-NV dan RS yang diamankan Reserse Narkoba Polres Luwu, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA- Sepasang suami istri (pasutri) RD-NV serta seorang rekan mereka, RS, diamankan Reserse Narkoba Polres Luwu karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiganya digerebek di Dusun Makawa, Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Senin (11/7/2017).
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin mengatakan, ketiga terduga sudah lama dibuntuti Polres Luwu.

"Karena diduga pengguna sekaligus pengedar sabu," kata AKP Awaluddin kepada Tribunluwu.com, Kamis (13/7/2017) pagi.

Saat penggerebekan, RS sempat berupaya kabur dan akhirnya dilumpuhkan polisi.
Barang bukti satu sachet sabu, 21 saset kecil bekas pakai, tiga pack sachet kosong, satu HP nokia warna merah,
dua hape samsung warna hitam dab putih, satu hape advan, tiga korek gas, satu dompet berisi tiga batang pipet, satu alat isap atau bong, satu buah sendok, dua batang pirex, uang tunai Rp 1.100.000 dari tangan RS, dan uang tunai Rp 19.700.000 dari tangan RD.

Ketiga terduga diamankan di Mapolres Luwu, di Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu.
Mereka dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. (*)
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved