KNPI Barru Desak Kejari Segera Eksekusi Idris Syukur
KNPI Barru mendesak Kejari untuk segera melakukan langkah eksekusi kepada bupati nonaktif Andi Idris Syukur.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Barru versi Yasir Mahmud menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kamis (13/7/2017).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua KNPI Barru Kaharuddin Palemmai.
Mereka diterima lKepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Hebat.
KNPI Barru mendesak Kejari untuk segera melakukan langkah eksekusi kepada bupati nonaktif Andi Idris Syukur.
Ketua KNPI Barru versi Yasir Mahmud,Kaharuddin Palemmai, mengatakan, eksekusi Idris Syukur terksesan diulur ulur pascavonis 4,6 tahun di PN Tipikor Makassar.
"14 hari pascavonis Idris Syukur menjadi landasan kami untuk meminta Kejari Barru segera melakukan eksekusi, karena itu sudah merupakan tugas dan tanggung jawab pihak Kejari Barru," kata Kaharuddin.
Baca: Sudah Terima Petikan Putusan dari PN Tipikor, Kejari Barru Mengaku Belum Bisa Eksekusi Idris Syukur
Dia menyebutkan, petikan putusan yang dikantongi Kejari tidak boleh menjadi alasan untuk berlama-lama menangani kasus tersebut.
"Kejari Barru secepatnya harus meminta ke PN Tipikor Makassar untuk segera menerima salinan kemudian melakukan eksekusi," ujar Kaharuddin.
Kaharuddin menambahkan, pihaknya akan menyurat ke PN Tipikor Makassar dan MA untuk meminta salinan putusan segera diturunkan ke Kejari Barru.
Baca: Idris Syukur Masih Bebas Berkeliaran, Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan
Kepala Kejari Barru Paian Tumanggor mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi ke PN Tipikor Makassar terkait salinan putusan Idris Syukur.
"Sampai saat ini kami juga masih menunggu salinan putusan itu, makanya kita belum melakukan eksekusi, tapi jika hari ini salinan putusan kami terima, maka tanpa menunggu waktu, proses eksekusi segera kami tindaklanjuti," tutur Paian.
Sebelumnya, Idris Syukur divonis 4,6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU terkait izin tambang di Barru.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Senin (22/8/2016).