Hanya Lima Anggota DPRD Jeneponto Tanda Tangani Petisi Tolak PLTU Sulsel-2
Menurut Muh Kasmin, pihaknya sebagai wakil rakyat Jeneponto akan meneruskan aspirasi penolakan warga tersebut.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Dari 40 jumlah anggota DPRD Jeneponto, hanya lima anggota dewan menandatangani petisi berisi penolakan rencana pembangunan PLTU Tarowang di Dusun Ra'nga, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang.
Kelima anggota dewan itu, Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula, Ketua Frasksi Gerindra Andi Baso Sugiarto, Ketua Fraksi PAN Hanafi Sewang dan Ketua Komisi IV dari partai Golkar Asprianto dan Legislator PPP Muhammad.
Penandatanganan petisi penolakan itu dilakukan di depan ratusan warga Tarowang yang berunjukrasa di halaman kantor DPRD Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Selasa (04/07/2017) siang.
Menurut Muh Kasmin, pihaknya sebagai wakil rakyat Jeneponto akan meneruskan aspirasi penolakan warga tersebut.
"Kalau memang mayoritas warga Tarowang menolak karena persoalan dampak, maka saya dan teman-teman akan bersama masyarakat untuk menolak pembangunan itu," kata Plt Demokrat Jeneponto itu di depan pengunjukrasa.
Dirinya pun berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Jeneponto terkait persoalan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2×200 MegaWatt itu.
"Karena pihak pemerintah belum pernah membicarakan hal ini ke kami seperti apa rencananya, jadi saya perintahkan Sekwan untuk menyurat untuj duduk bersama membahas persoalan ini," tutur Muh Kasmin.
Alasan penolakan warga sendiri didasari kekhawatiran terkait adanya dampak negatif pembangunan PLTU Sulsel-2 yang merupakan proyek Pemrov Sulsel.
Menurutnya, keberadaan PLTU nantiny akan mengancam pemukiman warga dan merusak mata pencaharian warga yang bersumber dari pertanian dan laut.