Kasus Korupsi Patung Colliq Pujie, Polres Barru Akan Periksa Idris Syukur
Menurut Burhaman, pemanggilan Idris Syukur sebagai saksi tersebut sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Barru.
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Tim penyidik Polisi Resort (Polres) Barru telah mengirim surat kepada Bupati Barru non aktif, Andi Idris Syukur untuk diperiksa sebagai saksi.
Panggilan Polres Barru itu terkait kasus korupsi Patung Colliq Pujie.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polisi Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman saat ditemui di kantornya, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin (3/7/2017).
"Betul, kita sudah menyurat ke bupati non aktif Idris Syukur untuk dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi Patung Colliq Pujie," kata Burhaman kepada tribunbarru.com.
Menurut Burhaman, pemanggilan Idris Syukur sebagai saksi tersebut sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Barru.
"Setelah berkas tersangka perancang Patung Colliq Pujie, Dicky Chandra dilimpahkan, pihak Kejaksaan Barru menyatakan P19 dan Idris Syukur diminta harus dihadirkan sebagai saksi untuk dilengkapi berkas keterangan tersangka," ujar Burhaman.
Burhaman menambahkan, pemeriksaan Idris Syukur akan berlangsung di Mapolres Barru pada Kamis (6/7/2017) pagi.
Dalam kasus korupsi tersebut, dugaan kerugian negara sebesar Rp 714.800.000.
Sebelumnya, Polres Barru sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kabid Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman Dinas PU Barru, Yudi Asmoro dan Perancang Patung Colliq Pujie yang juga berprofesi sebagai Dosen Seni Rupa UNM, Dicky Chandra.