Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Absen di Hari Pertama Berkantor, 28 ASN Sidrap Diganjar Sanksi Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Sudirman Bungi pun telah menyiapkan sanksi bagi ASN itu.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Sudirman Bungi 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sedikitnya 28 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidrap tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja pascalibur lebaran.

ASN tersebut berdinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Sidrap, serta 11 kecamatan se-Sidrap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Sudirman Bungi pun telah menyiapkan sanksi bagi ASN itu.

"Apa boleh buat, sesuai edaran sebelum libur, kita akan tunda satu kali kenaikan gaji berkala mereka," kata Sudirman Bungi kepada TribunSidrap.com, Senin (3/7/2017).

Baca: Sosialisasi di Dua Pitue, Balon Bupati Sidrap Ini Pakai Helikopter Bosowa

Sekda yang baru sebulan menjabat itu menyebutkan, pemberian sanksi tersebut untuk memberikan efek jera bagi ASN yang lalai terhadap tanggung jawabnya.

"Ini jadi bahan pembelajaran bagi ASN lainnya, untuk tidak main-main terhadap tugasnya. Kita digaji untuk melayani masyarakat, bukan seenaknya menambah libur," katanya.

Sudirman Bungi menurunkan 11 pejabat eselon II untuk mengecek kehadiran ASN di 11 kecamatan se-Sidrap.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved