Bupati Toraja Utara Tidak Izinkan PNS Daftar Panwaslu
Data dari KPUD Toraja Utara, sebanyak 37 pendaftar terigestrasi memgambil formulir pendaftaran panwas tingkat Kabupaten Toraja Utara.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pejabat eselon empat Pemkab Toraja Utara dilarang mendaftar menjadi anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara.
Larangan ini dikeluarkan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan.
"Untuk Pejabat Pemkab Toraja Utara silahkan pilih mau jadi Panwas atau tetap menjadi pejabat pemkab," ujar Kalatiku Paembonan, kepada TribunToraja.Com, di sela sidak Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa (20/6/2017) siang.
Data dari KPUD Toraja Utara, sebanyak 37 pendaftar terigestrasi memgambil formulir pendaftaran panwas tingkat Kabupaten Toraja Utara.
Dari 37 pendaftar ini sebanyak lima pendaftar berstatus PNS, dan dua diantaranya adalah pejabat eselon empat.
"Kalau dia adalah staf biasa, saya izinkan," ungkap Kalatiku.
Saat ini proses seleksi Panwas Pilgub dan Pileg ini memasuki tahap pengembalian berkas hingga Jumat (23/6/2017).