Simpan Sabu, Hamka dan Risna Ditangkap Satnarkoba Polres Palopo
Dikonfirmasi tribunpalopo.com, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud mengatakan dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Polisi Narkoba Polres Kota Palopo meringkus Hamka dan Risna di Jl Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sabtu (17/6/2017) dinihari.
Keduanya diringkus lantaran menguasai narkotika jenis sabu.
Hamka merupakan warga Jl Sungai Pereman, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, sedangkan Risna adalah warga Batara Lattu Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara utara, Kota palopo.
Dikonfirmasi tribunpalopo.com, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud mengatakan dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan satu saset sabu berisi kristal bening dan beberapa alat pengisapnya," kata Maulud.
Saat ini keduanya berada di Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo.