Pilgub Sulsel 2018
Hari ini Terakhir Pendaftaran Panwaslu di KPU Barru, Bisa Daftar Online
Yang ingin mendaftar bisa melihat persyaratan dan mengambil formulir di kantor KPU Barru atau bisa melalui situs www.bawaslu.sulselprov.go.id.
Penulis: Akbar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru masih membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Hal tersebut diumumkan KPU melalui spanduk yang terpasang di depan kantor KPU Jl HM Saleh Lawa, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Pantauan tribunbarru.com, Jumat (16/6/2017), di spanduk tersebut tertera jadwal pengambilan formulir pendaftaran yaitu tanggal 10 - 16 Juni 2017.
Baca: HUT Bhayangkari ke-71, Polres Barru Kerja Bakti di Masjid Agung
Sementara untuk jadwal pengembalian dan penerimaan berkas mulai tanggal 17 - Juni 2017.
Ketua KPU Barru Syarifuddin Ukkas mengatakan, pendafataran Panwaslu tersebut adalah persiapan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) di 2018.
"Bawaslu telah meminta kantor KPU Barru untuk menfasilitasi pendafataran calon anggota Panwas untuk Pilgub Sulsel 2018, setelah itu, berkas calon Panwaslu nantinya akan diserahkan ke Provinsi," kata Syarifuddin kepada tribunbarru.com.
Baca: Satlantas Polres Barru Salurkan Bantuan ke Warga Miskin di Lembae
Dia menyebutkan, hingga saat ini tercatat sudah ada 27 pendaftar yang telah mengambil formulir.
"Sekarang sudah ada 27 pendaftar, dan saat ini kita masih menunggu pendaftar selanjutnya, karena masih ada waktu untuk hari ini," ujar Syarifuddin.
Dia menambahkan, bagi yang ingin mendaftar bisa melihat persyaratan dan mengambil formulir di kantor KPU Barru atau bisa mendaftar melalui situs www.bawaslu.sulselprov.go.id.
Baca: Sudah Terima Petikan Putusan dari PN Tipikor, Kejari Barru Mengaku Belum Bisa Eksekusi Idris Syukur
Untuk diketahui, seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu akan diberi tiga tahapan tes, yakni pemeriksaan administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.
Semua pelaksanaan tes akan dilakukan di Makassar dan dalam penerimaan Panwaslu tersebut tidak dipungut biaya.(*)