Tahanan Begal Kabur Saat akan Disidang di PN Makassar
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun kaburnya tahanan diketahui terjadi sejak Senin (12/06/2017) dua hari lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM ,MAKASSAR -- Seorang pelaku tindak pidana kekerasan jalanan (Begal) tahanan Kejaksaan Negeri Makassar kabur di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Makassar. Pelaku diketahui bernama Jufri (19).
Hingga saat ini tahahan atau terdakwa Begal ini masih bebas berkeliaran hingga Rabu (14/06/2017) hari ini. Petugas Kejaksaan dan Kepolisian masih mencari keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun kaburnya tahanan diketahui terjadi sejak Senin (12/06/2017) dua hari lalu. Jufri melarikan diri saat hendak persiapan mengikuti proses persidangan di ruang Pegadilan.
"Awalnya terdakwa sedang berada di ruang pengunjung sidang untuk menunggu giliran persidangan. Tapi tiba tiba ia kabur dan melepas baju tahananya," kata seorang pegawai PN yang enggan disebut namanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham yang dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan Kejaksaan kabur. Dia mengaku sudah koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum.
"Benar ada, kami sudah koordinasi dengan Kasipidum," kata Alham didepan Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar, Heri Jerman.
Selain pelaku begal kabur, beberapa bulan lalu ada tujuh terdakwa kasus pencurian yang kepergok pestas sabu di dalam sel Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar.
Perbuatan tujuh tahanan ini terungkap ketika seorang pegawai Kejaksaan Negeri Makassar Bagian Pengawalan Tahanan bernama Ismail (23) hendak mengecek sel ketujuh tahanan.
Tujuh terdakwa kasus pencurian ditahan di sel tahanan Kejaksaan karena menunggu giliran menjalani persidangan yang rencana digelar, Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun tiba tiba, petugas melihat para pelaku sedang bergerombol dalam sel tahanan dan berlagak mencurigakan. Di dalam sel ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu atau bong serta botol.(*)