Membegal di Tamalanrea, Tamsir dan Randi Diringkus Resmob Polda Sulsel
Tim tiga unit resmob yang dipimpin iptu makmur langsung meringkus tersangka Tamsir saat asik nongkrong
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) alias begal diringkus tim Resmob Polda Sulsel, Selasa (13/6/2017) pukul 01.00 Wita.
Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda di Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol M. Yunus Saputra mengaku, awalnya dari penangkapan itu dengan ditangkapnya Tamsir Tarmizi (29) warga Jl Rajawali lorong 13 di Jl Dr. Sam Ratulangi.
"Tim tiga unit resmob yang dipimpin iptu makmur langsung meringkus tersangka saat asik nongkrong, penangkapan itu tentunya berdasarkan laporan polisi (Lp) yang pernah pelaku lakukan," katanya.
Tarmizi diamankan berdasarkan pada Laporan Polisi (Lp) dengan nomor LP / 715 / VI / 2017 / Tabes / Sek Tamnrea. LP tersebut pelaku ternyata melakukan aksi begal bersama Muh. Randi (17).
Kemudian, pada pukul 03.00 Wita tim Resmob Polda lakukan pengembangan di jalan Kumala, disana petugas temukan Randi, rekan Tarmizi, didalam rumahnya di Jl Kumala 2 lorong 4 nomor 41.
"Jadi rekan tarmizi ini adalah seorang pelajar, sudah kami amankan keduanya dan akan diproses lebih panjut karena jelas mereka mempunya laporan polisi oleh korbannya," jelas Yunus. (*)