Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kirim Detonator Lewat Udara, Fajrin Diancam 20 Tahun Pejara

Ia mengaku hanya mencoba saja. Rencananya, jika pengirimanya berhasil, ia masih akan menggunakan jalur yang sama pada pengiriman selanjutnya.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ansar
Satuan Reskrim Polres Maros membekuk Fajrin, pelaku pengiriman 500 detonator atau alat peledak yang diamankan di X-Ray Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pelaku pengiriman detonator tujuan Kalimantan yang digagalkan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Fajrin mengaku pertama kalinya mengirim detonator lewat udara, Selasa (13/6/2017).

Ia mengaku hanya mencoba saja. Rencananya, jika pengirimanya berhasil, ia masih akan menggunakan jalur yang sama pada pengiriman selanjutnya.

"Saya hanya tes-tes saja. Ternyata gagal. Rencananya, kalau pengiriman pertamaku lewat udara ini berhasil, pengiriman berikutnya juga lewat udara," kata Jufri saat ditemui di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Maros.

Fajrin tidak pernah memikirkan resiko pengiriman bahan peledak lewat udara yang mengancam semua penumpang pesawat.

"Saya tidak pernah pikirkan kalau pesawat meledak karena detonator," katanya.

Untuk mengelabui petugas bandara, paket tersebut dikemas berbentuk parsel lebaran. Nama pengirimnya juga dipalsukan.

Berdasarkan dokumen, bahan berbahaya tersebut dikirim Haji Jamaluddin, seorang warga Kabupaten Gowa, dan ditujukan kepada Haji Raji di jalan MT Haryona Gang Cendrawasih nomor 20B RT 01 RW 01 Katapang, Kalimantan Barat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved