Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Rappang Sidrap
Untuk mengelabui ketiganya, polisi melakukan penyamaran sambil memesan sabu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG --Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan tiga pria pengedar narkoba jenis sabu di Jl Bambu Runcing, Kelurahan Rappang, Panca Rijang, Sidrap, Senin (12/6/2017) pukul 00.30 wita dini hari.
Pria yang diamankan tersebut berinisial ZA (29), AR (16), dan RI (41).
Penangkapan terhadap ketiga pria tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari warga.
Baca: Empat Personil Polda Sulbar Tertangkap Gunakan Sabu-sabu
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Untuk mengelabui ketiganya, polisi melakukan penyamaran sambil memesan sabu.
AR dan RI kemudian datang ke tempat yang telah disepakati dengan polisi yang menyamar, untuk memastikan uang yang dibawa.
Pukul 00.30 wita ZA kemudian menyusul sambil membawa tiga saset berisi sabu.
Baca: Jelang Mudik 2017, Traffic Light di Sidrap Ini Tak Berfungsi
"Ketiganya tak berkutik saat mengetahui mereka sedang bertransaksi dengan polisi," kata Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yuda kepada TribunSidrap.com, Senin (12/6/2017).
Ketiga pelaku beserta barang bukti tiga saset sabu tersebut, sudah diamankan di Mapolres Sidrap, Jl Bau Massepe No 1 Pangkajene, Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)