Polres Barru Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba
Kelima tersangka kasus narkoba diciduk dari lokasi berbeda berdasarkan keterangan warga.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru membekuk lima tersangka kasus narkoba, Senin (5/6/2017).
Tersangka tersebut yakni, Supu (35), Heri alias Laperi (27), Ramli alias Elli, Afrianto (41) dan Ishak (42).
Kapolres Barru AKBP Burhaman mengatakan, penangkapan dilakukan beradasarkan laporan masyarakat.
"Setelah ada laporan masyarakat, tim gabungan Polres Barru yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Alimuddin turun melakukan penangkapan," kata Burhaman kepada TribunBarru.com.
Burhaman menyebutkan, pelaku dibekuk di tempat berbeda.
Baca: Rutan Klas II Barru Gelar Lomba Azan untuk Tahanan
Supu, Heri, Ishak dan Afrianto ditangkap di Jl Cinekko, Kelurahan Lalolang, Kecamamatan Tanete Rilau.
Sementara Ramli alias Elli ditangkap di Jl Jendral Muh Yusuf, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Dari tangan para tersangka, Polres Barru menyita barang bukti berupa 12 saset narkoba jenis sabu, korek api beserta alat hisap dan juga 3 unit handphone.
"Atas kasus ini, Polres Barru masih melakukan pengembangan terhadap semua tersangka," ujar Burhaman.(*)