Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, Dibekuk di Jeneponto Saat Tertidur Pulas
Kejadian bermula saat sepupu pelaku yang bernama Dea Ananda meninggalkan rumah pelaku selama lima malam.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG --Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Polres Bantaeng bersama dengan Tum Buser Polres Jeneponto menanciduk pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Minggu (4/6/2017) pukul 13.00 Wita.
Pelaku penganiayaan bernama Arnold S bin Saparuddin (18), sementara korbannya bernama Warda (15).
Dalam rilis Humas Polres Bantaeng, Senin (5/6/2017), personil bergerak sesuai dengan laporan Polisi, No. LP/144/VI/2017/sulsel/res.btg.
Kejadian bermula saat sepupu pelaku yang bernama Dea Ananda meninggalkan rumah pelaku selama lima malam.
Sehingga disinyalir korban lah (Warda) yang membawa, menjemput dan menyembunyikan sepupu pelaku.
Pelaku (Arnold) bersama keluarganya menemukan sepupunya bersama korban di sebuah rumah di Kabupaten Bantaeng, sehingga ia naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap Warda.
Dari koordinasi Tim T4P dengan Tim Buser Polres Jeneponto, untuk menunjukkan alamat pelaku yang terletak di Kabupaten Jeneponto.
Saat dibekuk, pelaku sedang tidur pulas, dan kini tengah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses selanjutnya. (*)