Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1438 H

Selama Ramadan, Rumah Bernyanyi di Soppeng Dilarang Buka

Di Soppeng, ada 17 rumah bernyanyi. 17 rumah bernyanyi tersebar di tiga kecamatan yaitu di Lalabata, Lilirilau, dan Liliriaja.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, melarang rumah bernyanyi buka selama ramadan.

Kabid Trantib Pol PP Soppeng Amiruddin Senin (29/5/2017) mengatakan, rumah bernyanyi di Soppeng, dilarang buka selama 1 X 24 jam, selama bulan ramadan.

Apabila ada rumah bernyanyi buka, maka salah satu konsekuensinya ialah izin rumah bernyanyi yang bersangkutan, akan dicabut.

Khusus untuk Kabupaten Soppeng, ada 17 rumah bernyanyi. 17 rumah bernyanyi tersebar di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Lalabata, Lilirilau, dan Liliriaja.

Larangan beraktifitas rumah bernyanyi di Soppeng, mengacu pada surat edaran bupati Soppeng A Kaswadi Razak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved