Ramadan 1438 H
Selama Ramadan, Rumah Bernyanyi di Soppeng Dilarang Buka
Di Soppeng, ada 17 rumah bernyanyi. 17 rumah bernyanyi tersebar di tiga kecamatan yaitu di Lalabata, Lilirilau, dan Liliriaja.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, melarang rumah bernyanyi buka selama ramadan.
Kabid Trantib Pol PP Soppeng Amiruddin Senin (29/5/2017) mengatakan, rumah bernyanyi di Soppeng, dilarang buka selama 1 X 24 jam, selama bulan ramadan.
Apabila ada rumah bernyanyi buka, maka salah satu konsekuensinya ialah izin rumah bernyanyi yang bersangkutan, akan dicabut.
Khusus untuk Kabupaten Soppeng, ada 17 rumah bernyanyi. 17 rumah bernyanyi tersebar di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Lalabata, Lilirilau, dan Liliriaja.
Larangan beraktifitas rumah bernyanyi di Soppeng, mengacu pada surat edaran bupati Soppeng A Kaswadi Razak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)