Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Raih WTP Ketujuh, Tepuk Tangan Riuh

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota BPK RI Abdul Aziz dalam Rapat Paripurna DPRD tentang LHP BPK atas LKPP Provinsi Sulsel di ruang Rapat Paripu

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
HANDOVER
anggota BPK RI Abdul Aziz menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam Rapat Paripurna DPRD tentang LHP BPK atas LKPP Provinsi Sulsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi​ Sulsel, Senin (29/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota BPK RI Abdul Aziz dalam Rapat Paripurna DPRD tentang LHP BPK atas LKPP Provinsi Sulsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel, Senin (29/5/2017).

"Kami berkeyakinan memberikan laporan opini wajar tanpa pengecualian yang ketujuh kalinya kepada provinsi Sulsel," katanya.

Baca: 9 Anggota Fraksi Golkar Tak Hadiri Paripurna Tentang WTP Pemprov Sulsel

Aziz mengungkapkan, tingkat kemiskinan Sulsel berada di kisaran 9,54 persen atau tingkat kemiskinan 2016 lebih rendah dari nasional di angka 10,37 persen.

Namun, mengingatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dari tahun 2016 berada diangka 69,76.

"Walau terus naik tapi berada di bawah nasional 70,16," katanya.

Sedangkan, gini ratio berada diangka 042 atau berada di atas gini ratio Nasional 0,39.

Rapat Paripurna DPRD tentang LHP BPK atas LKPP Provinsi Sulsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi? Sulsel, Senin (29/5/2017).
Rapat Paripurna DPRD tentang LHP BPK atas LKPP Provinsi Sulsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi? Sulsel, Senin (29/5/2017). (TRIBUN TIMUR/ MUH HASIM ARFAH)

"Ini masih harus diperjuangkan, semoga akhir 2017, dapat meningkatkan ratio pada level yang lebih tinggi," katanya.

Aziz mengatakan WTP akan menjadi memaknai sia-sia jika tak dibarengi dengan tingkat kesejahteraan rakyat.

"Tahun lalu, kita bersepakat dengan presiden, bahwa tak boleh satu pun aparat penegak hukum masuk ke pemerintah provinsi sebelum 60 hari," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved