Bapak dan Anak Cabuli Bocah 10 Tahun di Luwu Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Bapak dan anak itu berinisial YB (54) dan WH (16) warga Sabbang Loang, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulsel.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Polisi menangkap bapak dan anak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (17/5/2017).
Ironisnya kedua pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban.
Istri atau ibu pelaku saudara dengan bapak korban.
Bapak dan anak itu berinisial YB (54) dan WH (16) warga Sabbang Loang, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulsel.
Mereka kini mendekam di sel Polres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Baebunta, Ipda Budi Amin mengatakan YB dan WH sudah ditetapkan tersangka.
"Keduanya kita tangkap tanpa memberikan perlawanan," kata Budi, Kamis (18/5/2017).
Terungkapnya kasus tersebut setelah korban, IS (10) mengadu ke orangtuanya.
"YB mengaku sudah empat kali mencabuli IS dengan memasukkan jari kedalam kelamin korban," katanya.
"Begitupun WH ikut mengakui kalau dirinya pernah memasukkan jari namun diwaktu yang berbeda," jelasnya.
YB dan WH terancam dijerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.