Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau? Berikut Syarat dan Mekanisme Dapatkan Rumah Murah DP 1 Persen dari Pemerintah

Presiden Joko Widodo menyiapkan hunian murah yang bisa diangsur oleh rakyat.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS PROPERTI
Contoh rumah tipe 25/60 di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diresmikan Presiden RI, Joko Widodo, Kamis (4/5/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah menjadi kebutuhan primer bagi manusia.

Namun, sebagian besar warga di Indonesia saat ini masih belum memiliki rumah.

Keterbatasan ekonomi dan faktor lainnya menjadi penyebab hal tersebut.

Untuk itu, pemerintah meluncurkan program kepemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Presiden Joko Widodo menyiapkan hunian murah yang bisa diangsur oleh rakyat.

Saking murahnya, down payment alias uang muka yang harus dibayar oleh warga hanyalah senilai 1 persen dari harga total rumah.

Sebagaimana dikutip dari Kompas Properti, skema bantuan yang disiapkan pemerintah berkaitan dengan rumah murah itu berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN dengan nama program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Subsidi.

Sejumlah fasilitas pun ditawarkan oleh pihak bank berkaitan dengan sistem pembiayaan rumah tersebut.

Keunggulannya antara lain suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit, uang muka mulai dari 1 persen, dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan rumah murah yang sudah dibeli oleh warga harus digunakan sebagai hunian sendiri.

Jika pemiliik meninggalkan rumah selama setahun tanpa memenuhi kewajiban maka pemerintah berhak mengambil alih kepemilikan rumah.

Adapun persyaratan pengajuan kredit rumah ini antara lain pemohon haruslah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun maupun sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.

Penghasilan pokok maksimal Rp 4 juta untuk pemohon rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk pemohon rusunami.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved