Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya yang Sudah Lunasi Lods yang Bisa Masuk di Pasar Sentral Makassar

MTIR mengaku semua fasilitas bangunan Mal Makassar sudah teruji dan layak untuk ditempati.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, di Pasar Sentral Mal Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) memastikan merelokasi ribuan pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Sentral paling lambat sebelum puasa Ramadan 2017 tahun ini.

Namun pedagang yang dipindahkan, diprioritaskan bagi yang sudah memenuhi kewajibannya, yakni melunasi pembayaran lods.

“Pedagang yang di relokasi khusus khusus sudah melunasi pembayaran . Kalau belum, nanti menyusul setelah semuanya memenuhi kewajibanya” kata Humas PT MTIR Makassar, Imran Bachtiar kepada Tribun, Sabtu (22/4/2017).

Adapun sewa lods Pasar Sentral dipatok pengembang dengan harga termurah yakni kisaran Rp 160 juta. Sementara harga paling tinggi bisa mencapai Rp 1 miliar.

Imran menyebut, pedagang yang sudah melunasi sewa lods dari harga yang ditentukan, sudah mencapai 60 persen dari total 1.800 pedagang lama.

Ia berharap kewajiban para pedagang ini segera dilaksanakan, sebab itu pembayaran menjadi salah satu tolok ukur bagi pengembang dalam penempatan pedagang di gedung baru.

Menurut Imran, relokasi pedagang nantinya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama bagi pedagang basah atau pedagang kaki lima (PKL).

Kemudian tahap kedua pedagang korban kebakaran.

MTIR mengaku semua fasilitas bangunan Mal Makassar sudah teruji dan layak untuk ditempati.

Sisa mereka menunggu rekomendasi izin layak fungsi bangunan yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar.

Namun, ia memastikan izin tersebut tidak lama lagi dikantongi. Sebab, semua dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk penerbitan izin tersebut sudah dirampungkan MTIR.

"Pihak Unhas sementara menyeselesaikan persoalan adminstrasi tataruang untuk penerbitan izin layak huni atau fungsi bangunan," kata Imran Bachtiar. (san) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved