Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang 2016, Pajak Sarang Burung Walet Capai Puluhan Juta

Pajak sarang walet di Parepare diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Sarang burung walet mulai marak di kompleks Hastom Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Usaha darang walet menjadi salah satu peluang bisnis yang banyak dilirik di Kota Parepare.

Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ( BPKD) (Sebelumnya di Dinas Pendapatan Daerah) sudah menjadikan jenis usaha ini sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk pajak.

Kepala BPKD Parepare, Nasarong menjelaskan, pajak dari usaha burung walet ini menjadi PAD di Parepare dan khusus tahun 2016 mencapai puluhan juta rupiah.

Baca: Omzet Sarang Walet di Parepare Capai Rp 150 Juta pe Bulan

"Iya saya tidak tahu berapa nominalmya tetap jumlahnya mencapai puluhan juta dan semoga tahun bisa mencapai ratusan juta,"jelasnya, Senin (17/4/2017).

Pajak sarang walet di Parepare diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet. Dalam Perda ini tertuang jumlah pajak tergantung nilai jual sarang burung walet.

Dalam pasal 5 Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini dijelaskan, nilai jual sarang burung walet berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum yang berlaku dengan volume sarang burung walet.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved