Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pulang Salat Magrib, Pria asal Makassar Ini Minta Bocah Berusia 9 Tahun Pegang Kelaminnya

Chairil menanyakan kepada AU, apakah orangtuanya rajin menjalankan salat lima waktu. Namun AU menjawabnya tidak.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Seorang warga Jl Mappanyuki Makassar, Chairil Rahman ditangkap oleh Polsek Mandai, Maros setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan AU. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Jl Mappanyuki Makassar, Chairil Rahman ditangkap oleh Polsek Mandai, Maros setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan AU (9), Senin (17/4/2017).

Plt Kapolsek Mandai AKP Asgar menjelaskan, pelaku meminta korban untuk memegang kelaminnya saat pulang dari salat magrib berjamaah di masjid terdekat, Minggu (16/4/2017) kemarin.

"Pelaku dan korban ini baru pertama kali ketemu. Saat pulang dari salat Magrib, pelaku ini mau mengantar AU ke rumahnya. Alasannya ingin menemui orang tua korban," ujarnya.

Chairil menanyakan kepada AU, apakah orangtuanya rajin menjalankan salat lima waktu. Namun AU menjawabnya tidak. Hal ini menjadi alasan pelaku untuk mengantar korban.

"Pelaku ini bertanya kepada korban, apakah ayahnya rajin salat. Tapi korban bilang tidak. Dia beralasan mengantar korban dan menyampaikan kepada sang ayah supaya rajin salat," katanya.

Saat sementara perjalanan dan mendapatkan tempat yang gelap, pelaku berhenti dan menyampaikan kepada korban, bahwa dia akan melakukan sulap.

Keduanya lalu berhenti, Chairil mengambil tangan korban dan menyuruh memegang kelaminnya. Setelah itu pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada korban.

"Setelah memegang kelamin pelaku, keduanya melanjutkan perjalanan. Saat tiba di rumah, ayah korban masuk ke dalam toilet. Pelaku kemudian memilih kembali," katanya.

Setelah pelaku meninggalkan rumah, AU menyampaikan kepada orangtuanya, bahwa kelamin Chairil sudah dipegangnya saat berada dibawa pohon bambu.

"Saat pelaku pulang. AU menyampaikan kepada ibunya bahwa dia telah memegang kelamin pelaku. AU bilang begini, Ibu orang tadi itu lale (genit)," katanya.

Hal tersebut membuat orangtua korban marah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandai setelah kejadian tersebut. Polisi lalu menjemput pelaku di rumah saudaranya.

Pelaku diancam pasal 82 ayat 1 subsidair pasal 7, 6e, Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved