Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebelum Suaminya Disiram Air Keras, Inilah Curhat Istri Novel Baswedan dalam Sebuah Petisi

Menurut Anies, keluarga mereka kecewa dan marah terhadap kejadian yang menimpa Novel.

Editor: Ilham Arsyam
Novel Baswedan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Novel Baswedan cukup sentral di institusi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sepak terjangnya menjadi penyidik sejak 2007 di KPK tak usah diragukan.

Perwira polisi kelahiran Semarang, 22 Juni 1977 itu sempat mengusut kasus besar di negeri ini seperti kasus Wisma Atlet , hakim konstitusi Akil Mochtar hingga kasus yang memaksanya berhadapan dengan instansinya sendiri, Polri.

Saat itu, KPK mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM yang ada pada instansi Polri.

Dalam kasus simulator SIM itu, Novel punya andil besar, hingga akhirnya melibatkan sejumlah petinggi Polri dalam kasus tersebut.

Tak mau kalah, Polri juga menyeret Novel dalam sebuah kasus yang sudah usang, yakni ketika masih dinas di Polres Bengkulu.

Novel dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang walet. Hingga akhirnya, pada Mei 2015, Novel pun ditangkap polisi atas kasus itu.

Menyusul penangkapan dan penahanan Novel Baswedan itu, sang istri, Rina Emilda sempat menyampaikan curahan hatinya melalui petisi pada situs Change.org.

Berikut isi petisi tersebut:

#BebaskanNovel #BebaskanSuamiSaya #SupportNovel

Novel Baswedan, suami saya, ditangkap pada tengah malam Jumat, 1 Mei 2015. Tepatnya sekitar jam 12 tengah malam, terdengar ketukan keras di pintu rumah kami.

Suami saya lalu ke luar mencari tahu apa yang terjadi. Saat kembali masuk, ia mengatakan bahwa sejumlah penyidik Bareskrim datang untuk melakukan penangkapan.

Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan. Saya hanya bisa pasrah kepada Allah SWT.

Suami saya dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal ia tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK.

Dia dituduh terlibat kasus di tahun 2004 yang menurut banyak pihak kasus itu adalah rekayasa. Lalu ketika hendak dibawa ke Bareskrim, Mas Novel meminta izin untuk mengganti salinan baju.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved