Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

12 Tambang Galian C di Luwu Utara Ilegal

Tambang milik PT Putra Sumber Balian dan tambang perorangan atas nama Islamuddin.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara saat melakukan konsultasi ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Makassar, Senin (10/4/2017). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara melakukan konsultasi ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Makassar, Senin (10/4/2017).

Konsultasi terkait proses perizinan tambang galian dan sumber daya mineral golongan C yang dianggap menyulitkan pengusaha lokal pasca pengurusannya ditarik ke provinsi.

Dalam konsultasi yang dipimpin Ketua Komisi III, Karemuddin, terungkap pula kalau hanya dua tambang yang mengantongi izin dari 14 tambang galian C di Luwu Utara.

Tambang milik PT Putra Sumber Balian dan tambang perorangan atas nama Islamuddin.

"Yang punya izin pertambangan galian C hingga saat ini baru dua. Selain itu belum ada izinnya dan itu ilegal," terang Karemuddin kepada TribunLutra.com.

Ditariknya perizinan tambang galian C ke provinsi ikut memastikan target pendapatan asli daerah (PAD) Luwu Utara di sektor ini tidak terealisasi.

"Padahal tambang galian C merupakan primadona pendapatan kita. Sehingga dapat kita pastikam PAD dari sektor ini tidak memenuhi target dan jauh dari apa yang ditetapkan dalam Perda APBD 2017," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved