Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNNK Tana Toraja Bakar 'Uang' Rp 112 Juta

Sementara Kajari Tana Toraja, Jaka Suparna, mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan narkotika.

Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto BNNK Tana Toraja Bakar 'Uang' Rp 112 Juta
yultin/tribuntoraja.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,19485 gram atau senilai Rp 112.389.700.

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,19485 gram atau senilai Rp 112.389.700.

Pemusnahan barang bukti dari 23 kasus narkotika hasil operasi tahun 2016 lalu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jl. Pongtiku, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis (6/4/2017) siang.

"Keberhasilan BNN dalam mengungkap kejahatan narkotika ini merupakan wujud sinergitas yang telah dilakukan BNN Kabupaten Tana Toraja dengan POLRI, TNI dan seluruh masyarakat," kata Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, didepan awak media sebelum melakukan pemusnahan ini.

Barang bukti yang juga ikut dimusnahkan yakni ganja seberat 7,7110 gram, tujuh buah handphone, berbagai macam bong, pirex, timbangan dan berbagai macam alat jual shabu.

"Dengan komitmen dan kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, BNNK optimis peredaran gelap narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, mulai dari pengedar, bandar, hingga jaringan internasional," ujar Dewi Tonglo.

BNNK juga berharap sinergitas seperti ini tidak hanya pada aparat penegak hukum dan instansi terkait saja tetapi juga dengan seluruh komponen masyarakat.

Sementara Kajari Tana Toraja, Jaka Suparna, mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan narkotika.

"Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berarti kita telah menyelamatkan anak bangsa, khususnya di Bumi Lakipadada ini dari penyalahgunaan narkotika," ungkap Jaka Suparna.

Untuk mendapatkan informasi tentang rehabilitasi atau hendak melaporkan adanya informasi peredaran gelap narkotika dapat memghubungi Call Centre BNN Kabupaten Tana Toraja nomor telepon 081 242 415 171.

"Kami Selalu menjaga kerahasian setiap informasi yang kami terima dan kami akan melindungi pihak yang melaporkan setiap kejadian", tambah Dewi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved