Jaksa Tunggu Salinan Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Warga di Bontoala
Abdul Rahman memastikan akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkama Agung (MA) atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan yang menvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Muhajirin alias Giring dari segala hukuman.
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pembununan
warga Jl Kangkung, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Bontoala, kendati dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah.
"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusanya. Mudah mudahan dalam waktu dekat sudah keluar sehingga bisa mengambil upaya hukum selanjutnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Abdul Rahman, kepada Tribun, Rabu (5/4/2017).
Abdul Rahman memastikan akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkama Agung (MA) atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Kasasi diajukan dengan dali, putusan hakim keliru.
"Sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP) penyidik, terdakwa Dahlan adalah pelaku utama karena dia yang melakukan penikaman sebanyak dua kali hingga korban tewas," tegasnya.