Kasus Korupsi Lahan Bandara
VIDEO: Sehari, Empat Rumah Milik Pejabat BPN Maros Disita
Penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar masih berlangsung.
Empat rumah milik tersangka telah berhasil disita oleh tim Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat yang dimulai sejak Rabu (29/03/2017).
Baca: Giliran Rumah Pejabat BPN Maros Disita
Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Penyitaan Rumah Kepala BPN Wajo
Keempat rumah itu semuanya milik Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Maros, Hamka yang berlokasi di perumahan BTP, Makassar.
Pantauan Tribun penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan tanah dan bangunan ini disita. Keempat rumah itu juga dipasangi garis Kejaksaan. (*)