Penyidik Polres Majene Hentikan Penyelidikan Kasus Pungli Mahasiswa Unsulbar
Aliansi Pemuda Peduli Unsulbar melaporkan kasus pungutan terhadap mahasiswa baru dengan terlapor oknum mahasiswa senior yang menjadi panitia PKKMB.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAJENE - Kepolisian Resort (Polres) Majene menghentikan penyelidikan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) mahasiswa di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar)
Kasus tersebut bergulir di Polres Majene selama enam bulan.
Polres Majene menyatakan unsur pidana sesuai UU Tipikor dalam penyelidikan kasus pungutan senilai lebih Rp 500 juta tersebut tidak terpenuhi sehingga belum dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Para terlapor bukan Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak memenuhi unsur pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolres Majene AKP Syaiful Isnaini dalam rilisnya kepada TribunSulbar.com, Rabu (29/3/2017).
Baca: 43 Karung Bahan Baku Peledak Diamankan Anggota Polres Majene
Kepastian Polres Majene menghentikan penyelidikan kasus pungutan senilai lebih Rp 500 juta berdasarkan surat Polres Majene bernomor B/119.a/A2/III/2017/Reskrim tertanggal 24 Maret 2017 kepada Aliansi Pemuda Peduli Unsulbar yang berkedudukan sebagai pelapor.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Peduli Unsulbar melaporkan kasus pungutan terhadap mahasiswa baru dengan terlapor oknum mahasiswa senior yang menjadi panitia PKKMB.
Dalam laporannya 1 September 2016, Aliansi Pemuda Peduli Unsulbar melaporkan bahwa terjadi pungutan Rp 300 ribu per orang terhadap 1.800 orang mahasiswa baru angkatan 2016.
Pungutan itu terjadi saat mahasiswa baru tengah menjalani masa orientasi, Agustus 2016.(*)