Diduga Lakukan Penganiayaan, Mantan Kanit Lidik Satnarkoba Parepare Dilapor ke Polisi
Keluarga korban yang melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum personel polisi dilaporkan langsung saudaraku kandung korban pemukulan, He
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Mantan Kepala Unit (Kanit) Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Bripka Jamaluddin yang sekarang bertugas di Denma Polda Sulawesi Selatan dilapor ke Propam Polres Parepare karena diduga lakukan penganiayaan terhadap salah satu terduga narkoba, Heri Gunawan.
Keluarga korban yang melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum personel polisi dilaporkan langsung saudaraku kandung korban pemukulan, Herman.
"Kami lapor ke Propam karena tindakan pemukulan yang dilakukan dan mengakibatkan adik saya susah bernafas karena menderita sakit di bagian hidungnya akibat dipukul,"jelasnya, Rabu (29/3/2017).
Herman mengatakan, pihak keluarga keberatan karena adanya dugaan rekayasa penangkapan kasus narkoba yang menimpa adiknya hingga akhirnya mengalami kasus pemukulan. Makanya pihak keluarga melapor ke Propam.
Ia pun sempat memprotes karena laporan yang masuk di Propam Polres seakan tidak digubris pasca melapor 17 Februari lalu dan hingga 27 Maret belum ada perkembangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Propak Polres Parepare, Iptu Murwanto mengatakan, jika berkasnya sudah dikirim ke Polda karena yang bersangkutan sudah dipindah tugaskan ke Polda.
"Berkasnya kami kami kirim ke Propam Polda karena sudah bagian Polda karena yang bersangkutan sudah pindah kesana,"jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum polisi tersebut masing-masing dua orang anggota polisi, dua masyarakat dan saksi korban, Heri Gunawan.
"Hasil pemeriksaan saksi sudah kita kirim juga ke Polda,"terangnya.
Murwanto mengatakan, sidang kasusnya akan dilakukan di Propam Polda dan jika memang ada unsur yang mengarah ke anggota lain maka akan dilakukan pemeriksaan lagi di Propam Polres Parepare.
"Ancamannya hukumannya yang berat yakni sel tujuh hari dengan tambahan bisa penundahan pangkat satu tahun, penundahan pendidikan satu tahun dan dimutasi,"katanya.(*)