Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Pangerang Moenta Resmi Jabat Guru Besar Hukum Tata Negara Unhas

pidato penerimaan guru besar dengan judul Prinsip-Prinsip Pengaturan Sistem Otonomi Daerah dan Implementasinya di Indonesia.

Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Ketua Umum Majelis Daerah Kahmi Kota Makassar Periode 2016-2021, A Pangerang Moenta resmi memeroleh gelar Jabatan Guru Besar (Profesor) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Ketua Umum Majelis Daerah Kahmi Kota Makassar Periode 2016-2021, A Pangerang Moenta resmi memeroleh gelar Jabatan Guru Besar (Profesor) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

A Pangerang menerima Jabatan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara setelah memaparkan pidato penerimaan guru besar pada Rapat Paripurna Senat Akademik Unhas di Ruang Rapat Senat Lt 2 Gedung Rektorat Unhas, Senin (27/3/2017).

A Pangerang yang juga Ketua Umum HMI Cabang Ujung Pandang Tahun 1986-1987 memaparkan pidato penerimaan guru besar dengan judul Prinsip-Prinsip Pengaturan Sistem Otonomi Daerah dan Implementasinya di Indonesia.

Baca: Jadi Guru Besar Unhas, Rektor UNM Selamati Prof Andi Pangerang Moenta

Dalam pidatonya tersebut, Ketua Pengurus Pusat KPMP tahun 1985-1987 mengawali pememaparannya dengan membahas alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dilanjutkan dengan Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tentang pembagian daerah di NKRI yang meliputi daerah provinsi dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota dan masing-masing memiliki pemerintah daerah.

A Pangerang pun menuturkan permasalahannya ialah asas otonomi atau sistem otonomi secara teori dianut sejumlah sistem, pertanyaanya ialah sistem atau asas mana yang dianut di Indonesia dan apabila dipelajari penjabaran pasal 18 UUD 1945 tersebut sudah banyak UU yang mengatur pemerintahan daerah.

"Dalam tulisan ini diupayakan dibahas permasalahan-permasalahan tersebut dengan menggunakan metode pendekatan historis, yuridis dan komparatif," kata A Pangerang mengawali pemaparannya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved