Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang 2018

Ini Syarat Maju Independen Pilkada Pinrang

Pernyataan dukungan itu dibuktikan dengan adanya format formulir yang telah diisi oleh pihak pendukung dan lampiran foto copy KTP-nya.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
hery/tribunpinrang.com
Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang Mansyur Hendrik menyampaikan syarat maju di Pilkada lewat jalur independen.

Ia menuturkan, calon bupati independen harus mendapatkan pernyataan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir di Pinrang.

"DPT terakhir itu berdasar pada Pilpres 2014 lalu," tutur Mansyur kepada TribunPinrang.com, Kamis (23/3/2017).

Ia menyebutkan, ada sekitar 270 ribu pemilih di Pinrang saat moment Pilpres 2014 lalu.

Baca: Sekprov Sulsel Paling Berpeluang Kendarai Hanura di Pilkada Pinrang, Ini Alasannya

"Jika dihitung, 8,5 persen dari jumlah DPT itu bekisar 23 ribu," ujar Mansyur.

Ia menambahkan, pernyataan dukungan itu dibuktikan dengan adanya format formulir yang telah diisi oleh pihak pendukung dan lampiran foto copy KTP-nya.

"Begitulah persyaratan dalam hal pengusungan calon independen," ucap Mansyur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved