Pilkada Pinrang 2018
Ini Syarat Maju Independen Pilkada Pinrang
Pernyataan dukungan itu dibuktikan dengan adanya format formulir yang telah diisi oleh pihak pendukung dan lampiran foto copy KTP-nya.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang Mansyur Hendrik menyampaikan syarat maju di Pilkada lewat jalur independen.
Ia menuturkan, calon bupati independen harus mendapatkan pernyataan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir di Pinrang.
"DPT terakhir itu berdasar pada Pilpres 2014 lalu," tutur Mansyur kepada TribunPinrang.com, Kamis (23/3/2017).
Ia menyebutkan, ada sekitar 270 ribu pemilih di Pinrang saat moment Pilpres 2014 lalu.
Baca: Sekprov Sulsel Paling Berpeluang Kendarai Hanura di Pilkada Pinrang, Ini Alasannya
"Jika dihitung, 8,5 persen dari jumlah DPT itu bekisar 23 ribu," ujar Mansyur.
Ia menambahkan, pernyataan dukungan itu dibuktikan dengan adanya format formulir yang telah diisi oleh pihak pendukung dan lampiran foto copy KTP-nya.
"Begitulah persyaratan dalam hal pengusungan calon independen," ucap Mansyur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-pinrang_20170122_145821.jpg)