Duh! Ayu Ting Ting Disemprit KPAI, Disebut Langgar UU Perlindungan Anak
Menurutmya, apa yang dilakukan Ayu dengan menghalangi Enji bertemu dengan buah hatinyamelanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perseteruan yang terjadi antara pedangdut Ayu Ting Ting dengan mantan suaminya, Henry Baskoro alias Enji membuat Sekjend Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati angkat bicara.
Menurut Rita, apa yang dilakukan Ayu dengan menghalangi Enji bertemu dengan buah hatinya, Bilqis Khumairah Razak, sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya termasuk pengadilan sekalipun. Orangtua boleh berpisah karena cerai, kemudian disebut sebagai mantan suami atau mantan istri, namun tidak ada mantan anak," tegas Rita, kepada tribun-timur.com, Kamis (16/3/2017).

Baca: Benarkah Raffi Ahmad Condong ke Ayu Ting Ting karena Nagita Kalah Goyangan?
Baca: Bertemu di Pesta, Ini yang Terjadi antara Jedar dan Ayu Ting Ting
Bertemu, mengetahui siapa orangtua, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtua adalah hak setiap anak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hal ini berarti bahwa perceraian sekalipun tidak dapat menjadi alasan untuk menghalangi akses bertemu bagi anak," ujarnya.
Bagi wakil ketua Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah ini, apa yang dilakukan Ayu Ting Ting adalah sebuah kesalahan. Enji pun perlu memenuhi kewajibannya sebagai ayah.
KPAI pun siap mendampingi Enji jika ingin bertemu dengan anaknya dan juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada Ayu Ting Ting.
"Saya menyarankan agar Ayu segera mempertemukan Enji dengan anaknya. Jika tidak, kami (KPAI) siap membantu Enji dan mendampingi Enji untuk mempertemukan dengan anaknya," ungkapnya.(*)