Urus Paspor Umrah Harus Izin Kemenag
Surat rekomendasi ini menjadi salah satu syarat saat calon jamaah akan mengurus paspor di kantor Imigrasi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan ibadah umrah dan haji khusus mulai tahun ini. Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI tertanggal 7 Maret 2017.
Bagi masyarakat yang akan mengurus paspor dalam rangka ibadah umrah dan haji khusus kini sudah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/ kota setempat.
“Surat rekomendasi ini menjadi salah satu syarat saat calon jamaah akan mengurus paspor di kantor Imigrasi,” kata Kaswad Sartono, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, kepada Tribun, Rabu (8/3).
Baca: Ingin Berangkat Umrah, Kini Jamaah Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Kemenag
Baca: Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulsel Khawatirkan Imigran Gelap Bangun Kekuatan
Menurut Kaswad, aturan diterbitkan untuk mencegah praktik perdagangan orang. Selain itu, untuk memberikan kenyamanan
dan perlindungan bagi calon jamaah umrah dan haji khusus agar tidak ada lagi kasus jamaah terlantar.
“Dengan aturan ini kita bisa lebih proteksi masyarakat dari biro perjalanan nakal dan kita bisa tahu data riil berapa jamaah yang berangkat tiap tahunnya,” jelasnya.
Untuk mengurus surat rekomendasi ini bisa melapor ke kantor kemenag setempat. Bisa perseorangan maupun kolektif.
Selain itu, tidak dipungut biaya dalam pengurusan rekomendasi ini. “Kita tekankan tidak dipungut biaya saat mengurus surat ini,” ujarnya.
“Kita tekankan tidak dipungut biaya saat mengurus surat ini,” ujarnya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (9/3/2017) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kaswad1_20170124_175137.jpg)