Tersangka Pungli, Kepsek SMAN 1 dan SMAN 5 Makassar Dicopot
Kedua Kepala Sekolah itu dipecat karena diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala SMAN 5 Makassar dan SMAN 1 Makassar akhirnya dicopot dari jabatanya.
Kedua Kepala Sekolah itu dipecat karena diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
"Keduanya kita sudah ganti beberapa hari lalu pasca penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo, Selasa (07/03/2017).
Menurut Irman Yasin Limpo, pemecatan kepala sekolah didasari setelah penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Muhamad Yusran selaku Kepsek SMA 5 dan Abdul Hajar sebagai Kepsek SMA 1 disangka memungut biaya terhadap ratusan siswa baru.
Irman mengaku sudah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) sementara dari pengawas Sekolah untuk mengantikan posisi kedua Kepala Sekolah yang menjadi tersangka.
"Untuk dua Kepala Sekolah tersebut sendiri kita kembalikan mereka posisinya sebagai guru," kata IYL. Irman berharap pemecatan ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak Sekolah lain untuk mencegah dan mengantisipasi praktik pungli.