LBH Salewangang Kawal Hak Korban Ledakan SPBU di Maros
dalam kecelakaan kerja SPBU harus memperhatikan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan memberikan hak pekerja.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Meledaknya tangki penyimpanan BBM SPBU Patung Kuda yang menyebabkan delapan karyawan mengalami luka-ringan maupun berat membuat LBH Butta Salewangang turut prihatin, Rabu (8/3/2017).
Direktur LBH Salewangang Fadhli Abi Rafdi mengatakan, dalam kecelakaan kerja SPBU harus memperhatikan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan memberikan hak pekerja.
"Selain pengobatan korban, pengusaha juga harus memperhatikan santunan apalagi kalau korban mengalami cacat, dan beberapa ganti rugi lainnya," katanya.
Hak pekerja harus diperhatikan oleh pengusaha, sehingga kedepan tidak ada hak pekerja yang tidak diakomodir.
"Kami secara kelembagaan LBH Salewangang akan memantau atau mengadvokasi persoalan ini. Utamanya menyangkut hak bagi pekerja," ujarnya.(*)