Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Salewangang Kawal Hak Korban Ledakan SPBU di Maros

dalam kecelakaan kerja SPBU harus memperhatikan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan memberikan hak pekerja.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Polres Maros dan tim Labfor Polda Sulsel melakukan olah TKP pasca ledakan tabung penyimpan bahan bakar SPBU 74 905 15 Patung Kuda pertigaan Jl Jenderal Sudirman- Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Turikale. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Meledaknya tangki penyimpanan BBM SPBU Patung Kuda yang menyebabkan delapan karyawan mengalami luka-ringan maupun berat membuat LBH Butta Salewangang turut prihatin, Rabu (8/3/2017).

Direktur LBH Salewangang Fadhli Abi Rafdi mengatakan, dalam kecelakaan kerja SPBU harus memperhatikan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan memberikan hak pekerja.

"Selain pengobatan korban, pengusaha juga harus memperhatikan santunan apalagi kalau korban mengalami cacat, dan beberapa ganti rugi lainnya," katanya.

Hak pekerja harus diperhatikan oleh pengusaha, sehingga kedepan tidak ada hak pekerja yang tidak diakomodir.

"Kami secara kelembagaan LBH Salewangang akan memantau atau mengadvokasi persoalan ini. Utamanya menyangkut hak bagi pekerja," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved