e-Tilang, Polisi Lalu Lintas Sulsel Wajib Pakai Android
Program e-tilang ini adalah penerapan pelayanan tilang dalam bentuk aplikasi online.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi lalulintas di Sulsel diwajibkan untuk paham program e-tilang yang diluncurkan Korlantas Mabes Polri.
Rencananya, program e-tilang ini akan dipasang di smartphone milik Polisi lalulintas yang dioperasikan saat menindak pelaku pelanggar aturan lalulintas.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Winarto mengatakan program e-tilang ini adalah penerapan pelayanan tilang dalam bentuk aplikasi online.
Ia menyebutkan setiap pelanggar lalulintas yang dulunya didata melalui catatan buku tilang Polisi, kini beralih ke catatan aplikasi e-tilang.
"Jadi kalau ada yang ditilang, semua datanya langsung diinput di aplikasi e-tilang yang ada di smart phone polisi. Jadi sekarang tidak ada lagi yang mencatat-catat," ujar Kombes Winarto, Kamis (2/3/2017).
Nantinya, akan diadakan smarphone untuk anggota dari Mabes.
Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel Ince Arifin mengatakan, pihaknya akan genjot program ini efektif dalam waktu sesegera mungkin.
Terkait dengan e-tilang, proses bayar membayarnya berlangsung transaksi (ATM) kepada Bank yang ditunjuk melalui transfer. Sehingga ini juga bisa mencegah terjadinya tindak pidana pungli saat ditilang. (*)