Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Badan Ketahanan Pangan Toraja Utara Ditolak Majelis Hakim
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini sebesar Rp 640.200.000.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah memutuskan putusan sela terhadap terdakwa, Damaris P, dalam dugaan kasus korupsi Badan Ketahanan Pangan Toraja Utara.
Hal ini disampaikan Jaksa Penutut Umum yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tana Toraja, Siswandi, dalam rilisnya kepada TribunToraja.com, Minggu (26/2/2017) siang.
"Dalam putusan selanya, yakni mmengadili, pertama menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum rerdakwa untuk seluruhnya," ujar Siswandi.
Majelis Hakim Tipikor juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang bersangkutan, serta menunda penentuan biaya perkara sampai putusan akhir.
Terdakwa Damaris P merupakan pejabat pembuat komitmen program pengadaan bibit dengan nilai anggaran Rp 1,3 miliar dari APBD Perubahan tahun 2013 lalu.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini sebesar Rp 640.200.000.
Damaris P, dituntut Primire melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tuntutan Subsidire, melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan putusan sela ini pula terungkap nama-nama pejabat dan anggota DPRD Toraja Utara yang ikut menikmati uang rakyat ini.
Kejari Tana Toraja juga tidak segan menahan para pejabat dan anggota DPRD Toraja Utara jika berniat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(*)