Bos Komplotan Pembunuhan di Marusu Dibekuk di Makassar
"Jamil dibekuk lantaran telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Annas (21) meninggal dunia," kata Kapolsek Lau
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga dusun Takkalasi, Desa Temmapadduae, Marusu, Maros, Jamil alias Allo (20) dibekuk oleh personel Polsek Lau saat bersembunyi di Jl Bahagia, Kelurahan Sudiang, Biringkanaya, Makassar, Minggu (26/2/2017).
"Jamil dibekuk lantaran telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Annas (21) meninggal dunia," kata Kapolsek Lau, AKP Ismail.
Penangkapan bos komplotan pembunuhan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor 7/I /2016/ SPKT sek Lau/Res Maros tanggal 17 Januari 2016 lalu. Pelaku dijadikan DPO karena kerap melarikan diri.
Annas merupakan warga Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongan, Mandai. Penyeroyokan tersebut dilakukan di gerbang pergudangan 88 Desa Temmappaduae, Marusu.
"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya. Saat itu dia berusaha melarikan diri. Namun dicegah oleh Resmob. Kami tangkap berdasarkan laporan warga," ujarnya.
Polisi lalu mengamankan pelaku di posko Resmob Polda Sulsel untuk proses interogasi untuk mencari rekannya yang masih bersembunyi.
Setelah diintrogasi, polisi lalu membawa Annas menuju rumah rekannya. Namun saat sementara perjalanan, Annas berusaha mengelabui petugas dan melarikan.
"Hal ini membuat anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun pelaku tetap lari. Kami terpaksa melepaskan tembakan kebagian kaki dan mengenai betis sebelah kanan," ujarnya.
Selanjutnya Annas dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, polisi lalu menjemput pelaku dan dibawa ke Maros.
Enam tersangka lainnya yang dibekuk terlebih dahulu, yakni Atong, Udi, Herman alias Emman, Padli alias Palle, Mus Muliadi alias Adi dan Adif sudah menjalani persidangan dan divonis hukuman penjara.(*)
=