Nama Rektor Unhas Dicatut
Begini Kronologi Terbongkarnya Praktik Calo Maba FK Unhas
Dia mengaku sudah membayar Rp 340 juta ke Rahmatia untuk meluluskan anaknya masuk FK Unhas.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Nurjannah Djalil (53), salah seorang korban Rahmatia, juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan Rahmatia (36).
Rahmatia, staf administrasi Unhas dibekuk polisi setelah ketahuan menjadi calo masuk calon mahasiswa baru (maba) Fakultas Kedokteran Unhas 2016/2017.
Polisi menyebut, uang tipuan Rahmatia berkedok kuota 19 kursi FK Unhas mencapai Rp 1,7 miliar.
Nurjannah awal hendak mendatangi Rahmatia ke Kampus Unhas untuk menagih uang yang dia telah serahkan untuk anaknya.
Tapi saat tiba di kampus, Nurjannah diamankan oleh petugas kampus bersama Rahmatia kemudian diserahkan ke polisi.
Rektor Unhas memastikan hanya Rahmatia dari pegawai Unhas yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tapi, Rahmatia dibantu 14 orang lainnya dari luar kampus.
Saat diperiksa di polisi, Nurjannah mengaku sebagai korban.
Dia mengaku sudah membayar Rp 340 juta ke Rahmatia untuk meluluskan anaknya masuk FK Unhas.
Tapi, anaknya tak kunjung lulus. Setelah memasukkan anaknya ke FK Universitas Muslim Indonesia (UMI), Nurjannah menagih uang “pangkalnya” itu.
Nurjannah dijadikan tersangka karena dia ikut membantu Rahmatia mencari dan menemukan 18 calon maba lainnya.
Polisi menjerat Rahmatia dan Nurjannah pasal 372 dan 378, penipuan dengan penggelapan. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara di atas lima tahun.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (8/12/2016) hari ini. (*)