Makassar Sebagai Kota Wisata Bakal Diatur dalam Perda
Adapun regulasi yang akan dibuat oleh Disparekraf Makassar ini tak lain adalah penetapan zona strategis pariwisata di Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar komitmen menjadikan Makassar sebagai Kota Wisata.
Hal tersebut ditandai dengan dimulainya penyusunan RIPDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah) dalam bentuk Ranperda.
Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar, Andi Karunrung mengatakan pihaknya sedang menyusun RIPDA untuk tahun 2016 - 2031.
Adapun regulasi yang akan dibuat oleh Disparekraf Makassar ini tak lain adalah penetapan zona strategis pariwisata di Makassar.
Penetapan zona yang dimaksud untuk memastikan tujuan para wisatawan datang ke Makassar.
Seperti di contohkan oleh Andi Karunrung di Kelurahan Untia, kelurahan ini akan dijadikan sebagai kawasan maritim.
Betapa tidak, kelurahan ini memiliki hamparan laut, taman mangrove dan punya dermaga pelelangan ikan.
Selain itu, Perda ini juga membahas tentang pendapatan daerah.
"Jadi Perda ini berkonsep pariwisata untuk masyarakat, wisata sehat, dan pariwisata terkendali," katanya.
Jika Perda efektif, akan memberikan kebaikan kepada masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha pariwisata di Makassar.
Olehnya itu besar harapannya Perda ini dapat disetujui dewan perwakilan rakyat, dan didukung masyarakat Makassar.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Rahman Pina mengatakan mengapresiasi RIPDA yang akan dibuat oleh Disparekraf Makassar.
Menurutnya dengan adanya regulasi tentang kepariwisataan dapat menambah pendapatan asli daerah.(*)
"Tentunya kami dukung itu," kata Rahman Pina, seraya sebut ini sudah saatnya dibahas di DPRD